LATAR BELAKANG KARYA ILMIAH



ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG


A.      Latar Belakang

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu komponen utama ruang kota.  Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan yang didominasi oleh tumbuh – tumbuhan yang berada di wilayah perkotaan yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di perkotaan. 

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan, RTH di daerah perkotaan sangat penting peranannya.  Adanya RTH di perkotaan bertujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.  RTH juga berfungsi sebagai “paru – paru” kota, meningkatkan temperatur udara, meningkatkan tingkat resapan air, kelembaban udara, serta polusi.  Selain itu, RTH dapat memproduksi oksigen dan menyerap karbondioksida, menjadi habitat hewan liar seperti kupu – kupu dan burung serta menjaga air tanah dan mengurangi resiko terjadinya banjir.

Daerah perkotaan yang kekurangan RTH karena keterbatasan lahan akan menimbulkan permasalahan lingkungan karena polusi udara meningkat.  Menurut Budiharjo (1993) hilangnya RTH di perkotaan menyebabkan kestabilan psikologis, emosional, dan dimensional sehingga ruang gerak masyarakat untuk beraktifitas dan berfikir menjadi sangat terbatas.  Semakin sedikit lahan RTH yang ada maka dapat berakibat fatal, yaitu dicirikan dengan naiknya suhu bumi dan perubahan cuaca karena kenaikan suhu bumi.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang (2006) menyatakan berdasarkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesburg di Afrika Selatan 10 tahun kemudian telah disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas RTH minimal 30% dari total luas kota.  Begitu pula dalam UU No. 26 tahun 2007 dinyatakan bahwa wilayah kabupaten atau kota harus membuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang RTH sebesar 30% dari luas wilayah.  RTH yang dimaksud berupa RTH publik dan RTH privat dengan luas masing – masing 20% dan 10%.

Bandar Lampung merupakan salah satu kota yang berada di provinsi Lampung dengan kepadatan penduduk lumayan tinggi.  RTH di Bandar Lampung sangat sedikit karena sudah digantikan dengan pembangunan mall, hotel, dan bangunan – bangunan besar lainnya.  Bangunan – bangunan tersebut dapat merusak lingkungan dan mengurangi oksigen sehingga diperlukan RTH.  RTH dapat dilakukan dengan menambah berbagai macam tumbuhan yang telah disesuaikan dengan lokasi yang ada.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Mantab mba nya👍

Posting Komentar

Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Viewers