OPINI
KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
Kerusakan
hutan merupakan salah satu masalah yang ada di Indonesia. Data
yang ada menunjukkan seluruh wilayah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten di
Indonesia rata – rata memiliki kondisi hutan yang sudah rusak, akan tetapi
Provinsi Lampung adalah yang terparah tingkat kerusakannya. Tahun 1994, sebagaimana dinyatakan oleh
Direktur Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan Republik
Indonesia, pembukaan Diskusi Panel Penanganan Perambah Hutan di Provinsi
Lampung, ada empat provinsi di Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan dan Lampung) dan tiga provinsi di Kalimantan (Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur) mengalami kerusakan hutan yang
parah. Kerusakan hutan yang terparah di
Indonesia dialami Provinsi Lampung.
Kerusakan hutan di
Lampung dinyatakan dalam persentase kerusakan tertinggi yaitu, hutan lindung
berkisar 83,57% dari 336.100 hektar, hutan produksi berkisar 77,50% dari
325.149 hektar, dan hutan suaka alam berkisar 41,39% dari 422.500 hektar.6
Senada dengan itu, data Bappeda Provinsi Lampung pada 2007, menyebutkan
kerusakan kawasan hutan lindung mencapai lebih dari 80%, dari luas hutan yang
mencapai 1.004.735 hektar atau sekitar 34% dari luas Provinsi Lampung.
MS
Joko Umar Said menyatakan, kerusakan hutan di
Provinsi Lampung antara lain disebabkan ulah manusia dan aktivitas pembangunan
serta pemanfaatan lahan hutan menjadi perkebunan. Hampir 60
persen hutan di Lampung rusak akibat pembalakan liar, perambahan, pengalihan
fungsi hutan menjadi areal perkebunan, kebakaran dan lain – lain. Kerusakan akibat adanya kebakaran di Provinsi
Lampung hanya sedikit, berdasarkan data hotspot
sebanyak 80% kebakaran terjadi di luar hutan sedang 20% berada dalam kawasan
hutan. Kebakaran hutan dan lahan tidak
hanya mengakibatkan kerugian secara ekologis dengan hilangnya vegetasi dan
habitat satwa tetapi juga secara ekonomis.
Kerusakan hutan di
Lampung terjadi sejak tahun 1980 dan
sampai
saat ini belum dapat dituntaskan oleh pemerintah sehingga deforestasi
(penurunan luas) hutan di daerah itu akan semakin meluas. Seiring dengan adanya kerusakan
tersebut maka berakibat luas
areal hutan Lampung setiap tahun menyusut. Pada tahun 1991, luas hutan mencapai 1,237 juta hektar lebih (37,48%). Pada tahun 1999,
luas areal hutan di Lampung 1,144 juta ha (34,67%) dan tahun 2000 luas areal hutan 1,004 juta ha lebih
(30,43%). Sejalan dengan
data di atas, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup, Watala
dan Kelompok Penyelamatan Hutan menyatakan, sekitar 70% dari 1004.000 ha hutan di Lampung mengalami kerusakan. Adapun yang menjadi penyebab
kerusakan hutan salah satunya adanya perambahan liar disejumlah register hutan
lindung.
Bagaimana jika
kerusakan hutan akan terus terjadi dan akhirnya hutan hilang sama sekali? Tentu
saja, selain rawan akan terjadinya bencana alam, hewan dan tumbuhan akan
kehilangan habitatnya. Pemerintah Provinsi
Lampung seharusnya memberikan lebih banyak perhatian atas kerusakan hutan yang
terjadi. Pemerintah dapat melakukan rehabilitasi lahan hutan yang
sudah rusak, melakukan cara – cara yang baru untuk pelestarian hutan, melakukan
pencegahan agar kerusakan hutan yang terjadi tidak lebih luas lagi, dan
memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan hal – hal yang dapat merusak
hutan. Dalam melakukan hal – hal tersebut
di atas, pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri. Kita sebagai warga Indonesia, khususnya masyarakat
Provinsi Lampung, harus memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya hutan
bagi kehidupan karena hutan juga berperan sebagai “paru – paru dunia”. Oleh karena itu, pemerintah juga harus dapat
memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll
Blogger templates
Blogger news
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
-
Hello, guys! Sudah lama ya aku tidak memposting sesuatu di blog. Malam ini, aku akan memberikan ulasan tentang lagu yang paling aku suka yai...
-
Jumat 12/1/2018 | 05:49 Pelestarian Lingkungan KLHK – LIPI Perkuat Kerja Sama bidang Kehutanan JAKARTA – Kementerian Li...
-
ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG Ide Pokok: 1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2. Manfaat Ruan...
-
Maroon 5 adalah sebuah grup musik beraliran pop rock yang berasal dari Los Angeles, California. Grup ini awalnya terbentuk pada tahun 1994 d...
-
TOKOH KEWIRUSAHAAN
-
KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG Kerusakan hutan merupakan salah satu masalah yang ada di Indonesia. Data yang ada menunjukkan ...
-
ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG A. Latar Belakang Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan sala...
-
Hello, guys! Sudah lama ya aku tidak memposting sesuatu di blog. Malam ini, aku akan memberikan ulasan tentang lagu yang paling aku suka yai...
-
Jumat 12/1/2018 | 05:49 Pelestarian Lingkungan KLHK – LIPI Perkuat Kerja Sama bidang Kehutanan JAKARTA – Kementerian Li...
-
ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG Ide Pokok: 1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2. Manfaat Ruan...
-
Maroon 5 adalah sebuah grup musik beraliran pop rock yang berasal dari Los Angeles, California. Grup ini awalnya terbentuk pada tahun 1994 d...
-
TOKOH KEWIRUSAHAAN
-
KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG Kerusakan hutan merupakan salah satu masalah yang ada di Indonesia. Data yang ada menunjukkan ...
-
ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG A. Latar Belakang Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan sala...
0 komentar:
Posting Komentar