OPINI


KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG


Kerusakan hutan merupakan salah satu masalah yang ada di Indonesia.  Data yang ada menunjukkan seluruh wilayah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten di Indonesia rata – rata memiliki kondisi hutan yang sudah rusak, akan tetapi Provinsi Lampung adalah yang terparah tingkat kerusakannya.  Tahun 1994, sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jendral Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, pembukaan Diskusi Panel Penanganan Perambah Hutan di Provinsi Lampung, ada empat provinsi di Sumatera (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung) dan tiga provinsi di Kalimantan (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur) mengalami kerusakan hutan yang parah.  Kerusakan hutan yang terparah di Indonesia dialami Provinsi Lampung.

Kerusakan hutan di Lampung dinyatakan dalam persentase kerusakan tertinggi yaitu, hutan lindung berkisar 83,57% dari 336.100 hektar, hutan produksi berkisar 77,50% dari 325.149 hektar, dan hutan suaka alam berkisar 41,39% dari 422.500 hektar.6 Senada dengan itu, data Bappeda Provinsi Lampung pada 2007, menyebutkan kerusakan kawasan hutan lindung mencapai lebih dari 80%, dari luas hutan yang mencapai 1.004.735 hektar atau sekitar 34% dari luas Provinsi Lampung.

MS Joko Umar Said menyatakan, kerusakan hutan di Provinsi Lampung antara lain disebabkan ulah manusia dan aktivitas pembangunan serta pemanfaatan lahan hutan menjadi perkebunan.  Hampir 60 persen hutan di Lampung rusak akibat pembalakan liar, perambahan, pengalihan fungsi hutan menjadi areal perkebunan, kebakaran dan lain – lain.  Kerusakan akibat adanya kebakaran di Provinsi Lampung hanya sedikit, berdasarkan data hotspot sebanyak 80% kebakaran terjadi di luar hutan sedang 20% berada dalam kawasan hutan.  Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengakibatkan kerugian secara ekologis dengan hilangnya vegetasi dan habitat satwa tetapi juga secara ekonomis.

Kerusakan hutan di Lampung terjadi sejak tahun 1980 dan sampai saat ini belum dapat dituntaskan oleh pemerintah sehingga deforestasi (penurunan luas) hutan di daerah itu akan semakin meluas.  Seiring dengan adanya kerusakan tersebut maka berakibat luas areal hutan Lampung setiap tahun menyusut.  Pada tahun 1991, luas hutan mencapai 1,237 juta hektar lebih (37,48%).  Pada tahun 1999, luas areal hutan di Lampung 1,144 juta ha (34,67%) dan tahun 2000 luas areal hutan 1,004 juta ha lebih (30,43%).  Sejalan dengan data di atas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan, seperti Wahana Lingkungan Hidup, Watala dan Kelompok Penyelamatan Hutan menyatakan, sekitar 70% dari 1004.000 ha hutan di Lampung mengalami kerusakan.  Adapun yang menjadi penyebab kerusakan hutan salah satunya adanya perambahan liar disejumlah register hutan lindung.

Bagaimana jika kerusakan hutan akan terus terjadi dan akhirnya hutan hilang sama sekali? Tentu saja, selain rawan akan terjadinya bencana alam, hewan dan tumbuhan akan kehilangan habitatnya.  Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya memberikan lebih banyak perhatian atas kerusakan hutan yang terjadi.  Pemerintah dapat melakukan rehabilitasi lahan hutan yang sudah rusak, melakukan cara – cara yang baru untuk pelestarian hutan, melakukan pencegahan agar kerusakan hutan yang terjadi tidak lebih luas lagi, dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan hal – hal yang dapat merusak hutan.  Dalam melakukan hal – hal tersebut di atas, pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri.  Kita sebagai warga Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Lampung, harus memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya hutan bagi kehidupan karena hutan juga berperan sebagai “paru – paru dunia”.  Oleh karena itu, pemerintah juga harus dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan.

LATAR BELAKANG KARYA ILMIAH



ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG


A.      Latar Belakang

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu komponen utama ruang kota.  Ruang Terbuka Hijau adalah kawasan yang didominasi oleh tumbuh – tumbuhan yang berada di wilayah perkotaan yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat di perkotaan. 

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan, RTH di daerah perkotaan sangat penting peranannya.  Adanya RTH di perkotaan bertujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman.  RTH juga berfungsi sebagai “paru – paru” kota, meningkatkan temperatur udara, meningkatkan tingkat resapan air, kelembaban udara, serta polusi.  Selain itu, RTH dapat memproduksi oksigen dan menyerap karbondioksida, menjadi habitat hewan liar seperti kupu – kupu dan burung serta menjaga air tanah dan mengurangi resiko terjadinya banjir.

Daerah perkotaan yang kekurangan RTH karena keterbatasan lahan akan menimbulkan permasalahan lingkungan karena polusi udara meningkat.  Menurut Budiharjo (1993) hilangnya RTH di perkotaan menyebabkan kestabilan psikologis, emosional, dan dimensional sehingga ruang gerak masyarakat untuk beraktifitas dan berfikir menjadi sangat terbatas.  Semakin sedikit lahan RTH yang ada maka dapat berakibat fatal, yaitu dicirikan dengan naiknya suhu bumi dan perubahan cuaca karena kenaikan suhu bumi.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang (2006) menyatakan berdasarkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesburg di Afrika Selatan 10 tahun kemudian telah disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas RTH minimal 30% dari total luas kota.  Begitu pula dalam UU No. 26 tahun 2007 dinyatakan bahwa wilayah kabupaten atau kota harus membuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang RTH sebesar 30% dari luas wilayah.  RTH yang dimaksud berupa RTH publik dan RTH privat dengan luas masing – masing 20% dan 10%.

Bandar Lampung merupakan salah satu kota yang berada di provinsi Lampung dengan kepadatan penduduk lumayan tinggi.  RTH di Bandar Lampung sangat sedikit karena sudah digantikan dengan pembangunan mall, hotel, dan bangunan – bangunan besar lainnya.  Bangunan – bangunan tersebut dapat merusak lingkungan dan mengurangi oksigen sehingga diperlukan RTH.  RTH dapat dilakukan dengan menambah berbagai macam tumbuhan yang telah disesuaikan dengan lokasi yang ada.

IDE POKOK LATAR BELAKANG KARYA ILMIAH

ANALISIS KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Ide Pokok:

1.      Ruang Terbuka Hijau (RTH)
2.      Manfaat Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
3.      Dampak kekurangan lahan Ruang Terbuka Hijau di perkotaan
4.      Luas Ruang Terbuka Hijau di perkotaan
5.      Kota Bandar Lampung

KALIMAT EFEKTIF


Jumat 12/1/2018 | 05:49
Pelestarian Lingkungan



KLHKLIPI Perkuat Kerja Sama bidang Kehutanan

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat kerja sama bidang lingkungan dan kehutanan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Perkuatan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga kebinekaan dan keragaman di Tanah Air.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan selama hampir dua tahun, Presiden keliling Indonesia untuk menjaga kebinekaan dan keanekaragaman. Karena itu, KLHK perlu memberikan dukungan yang konkret terkait hal ini.

“Dari sisi kita (LHK), keragaman itu bisa didekati dari ekosistem, yaitu keragaman ekosistem, dan kebinekaan ekosistem, yaitu kesatuan antara ekosistem ekologis dan ekosistem sosial. Dengan demikian, kita memperkuat langkah-langkah Presiden untuk memperkuat keanekaragaman Indonesia,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/1).

Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya sekaligus mendampingi kunjungan kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jan Darmadi. Menteri LHK berharap, melalui kunjungan ini, Wantimpres dapat memberikan gambaran lebih jelas kepada Presiden, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

“Dengan adanya kunjungan dari Wantimpres ini, mudahmudahan segala masalah dapat diselesaikan, termasuk untuk halhal yang konkret di Sulut,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengapresiasi Menteri Siti Nurbaya atas inisiasi kerja sama pengelolaan Taman Nasional (TN) Bunaken. “Kerja sama yang akan dibangun ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk pengelolaan kolaboratif kawasan TN Bunaken yang lebih baik. Dan kemajuan ini terjadi di masa kepemimpinan Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK,” tuturnya.

Steven menambahkan bahwa pihak pemerintah daerah sudah membuka diri untuk mendukung rencana pengelolaan TN Bunaken, khususnya dalam memajukan ekowisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Siti Nurbaya, kawasan TN dapat terbuka menjadi bagian dari pengembangan wilayah, dengan tetap menjaga fungsi dan kaidahnya.

“Kerja sama ini memang diperlukan untuk pembangunan daerah, namun kawasan konservasi adalah benteng terakhir kawasan kehutanan, sehingga aksesnya perlu diatur sesuai kaidah dan fungsinya,” tegasnya. ags/E-3 (sumber: www.koran-jakarta.com)




Perbaikan Kalimat Efektif

Kalimat yang tidak efektif pada paragraf berita di atas adalah.

1.      Judul                    : KLHK LIPI Perkuat Kerja Sama bidang Kehutanan
Kalimat Efektif   : KLHK – LIPI Perkuat Kerjasama di Bidang Kehutanan

2.      Kalimat 1 paragraf 1:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat kerja sama bidang lingkungan dan kehutanan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Kalimat Efektif:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat kerjasama bidang lingkungan dan kehutanan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

3.      Kalimat 2 paragraf 1:
Perkuatan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga kebinekaan dan keragaman di Tanah Air.
Kalimat Efektif:
Kerjasama ini diperkuat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Presiden Joko Widodo dalam menjaga kebinekaan dan keragaman di Tanah Air.

4.      Paragraf 2:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan selama hampir dua tahun, Presiden keliling Indonesia untuk menjaga kebinekaan dan keanekaragaman. Karena itu, KLHK perlu memberikan dukungan yang konkret terkait hal ini.
Kalimat Efektif:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan bahwa  KLHK perlu memberikan dukungan yang konkret terkait hal ini karena hampir selama dua tahun Presiden mengelilingi Indonesia untuk menjaga kebinekaan dan keanekaragaman.

5.      Kalimat 1 paragraf 3:
“Dari sisi kita (LHK), keragaman itu bisa didekati dari ekosistem, yaitu keragaman ekosistem, dan kebinekaan ekosistem, yaitu kesatuan antara ekosistem ekologis dan ekosistem sosial....”
Kalimat Efektif:
“Dari sisi kita (LHK), keragaman itu bisa didekati dari ekosistem, yaitu keragaman ekosistem (kesatuan antara ekosistem ekologis dan ekosistem sosial) dan kebinekaan ekosistem....”

6.      Kalimat 2 paragraf 4:
Menteri LHK berharap, melalui kunjungan ini, Wantimpres dapat memberikan gambaran lebih jelas kepada Presiden, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.
Kalimat Efektif:
Menteri LHK berharap, melalui kunjungan ini, Wantimpres dapat memberikan gambaran lebih jelas kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

7.      Kalimat 1 paragraf 6:
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengapresiasi Menteri Siti Nurbaya atas inisiasi kerja sama pengelolaan Taman Nasional (TN) Bunaken. 
Kalimat Efektif:
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengapresiasi Menteri Siti Nurbaya atas inisiasi kerjasama pengelolaan Taman Nasional (TN) Bunaken.

8.      Kalimat 2 paragraf 6:
“Kerja sama yang akan dibangun ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk pengelolaan kolaboratif kawasan TN Bunaken yang lebih baik. Dan kemajuan ini terjadi di masa kepemimpinan Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK,” tuturnya.
Kalimat Efektif:
“Kerjasama yang akan dibangun ini merupakan salah satu langkah yang baik untuk pengelolaan kolaboratif kawasan TN Bunaken yang lebih baik dan kemajuan ini terjadi di masa kepemimpinan Ibu Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK,” tuturnya.

9.      Paragraf 8:
Menurut Siti Nurbaya, kawasan TN dapat terbuka menjadi bagian dari pengembangan wilayah, dengan tetap menjaga fungsi dan kaidahnya.
Kalimat Efektif:
Menurut Siti Nurbaya, kawasan TN dapat terbuka menjadi bagian dari pengembangan wilayah dengan tetap menjaga fungsi dan kaidahnya.

10.  Paragraf 9:
“Kerja sama ini memang diperlukan untuk pembangunan daerah, namun kawasan konservasi adalah benteng terakhir kawasan kehutanan, sehingga aksesnya perlu diatur sesuai kaidah dan fungsinya,” tegasnya.
Kalimat Efektif:
“Kerjasama ini memang diperlukan untuk pembangunan daerah. Namun, kawasan konservasi adalah benteng terakhir kawasan kehutanan sehingga aksesnya perlu diatur sesuai kaidah dan fungsinya,” tegasnya.

Ulasan Lagu I Don't Wanna Miss A Thing - Aerosmith

Hello, guys! Sudah lama ya aku tidak memposting sesuatu di blog. Malam ini, aku akan memberikan ulasan tentang lagu yang paling aku suka yaitu lagu yang berjudul I Don't Wanna Miss A Thing dari Aerosmith.


Kalian tahu Aerosmith? Iya! Band yang hits tahun 80' sampai 90'an itu lho! Salah satu lagu yang terkenal dari band ini adalah lagu yang berjudul I Don't Wanna Miss A Thing. Aku dapat mengetahui lagu ini dari sebuah novel yang aku baca. Di dalam novel tersebut terdapat potongan lirik lagu I Don't Wanna Miss A Thing seperti ini:


Setelah melihat potongan lirik lagu tersebut, aku langsung jatuh cinta dengan liriknya! Aku mencari lirik lagu tersebut di internet. Akhirnya, aku menemukan judul dan penyanyi yang menyanyikan lagu tersebut. Aku mengunduh dan memutar lagu I Don't Wanna Miss A Thing ini berkali - kali. Seharian aku terus - menerus mengulang lagu ini tetapi tidak merasa bosan karena aku memang sangat menyukai lagu ini hehehe. Aku menyukai lagu ini juga karena menurutku musiknya enak didengar. Lagu ini juga cocok untuk didengarkan oleh semua kalangan, dari yang muda sampai tua, dari anak - anak remaja sampai orangtua.

Lagu ini menceritakan tentang seseorang yang tidak ingin berpisah melewatkan satu hal pun dari seseorang yang dicintainya. Dia ingin melihat segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang yang dicintainya karena setiap momen yang dilewati adalah momen yang berharga untuk dirinya. Maksud seseorang yang dicintai dalam lagu ini bukan hanya untuk kekasih tetapi juga untuk orangtua, keluarga, dan sahabat. Kita pasti memiliki momen - momen dimana kita tidak ingin melewatkan momen tersebut dengan orang - orang yang kita cintai, bukan?

Siapapun kalian yang membaca blog ini, aku sangat menyarankan kalian untuk mendengar lagu I Don't Wanna Miss A Thing dari Aerosmith ini. Terutama untuk orang - orang yang baru saja bertemu dengan seseorang yang sudah lama tidak ditemui. Penasaran sama lagunya? Di bawah ini aku akan memberikan link untuk mendengarkan lagu ini. Semoga kalian akan menyukai lagunya ya!


Blogroll

Blogger templates

Blogger news

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Viewers